Mutilasi di Sleman : Dijerat Pasal Berlapis WL dan RD Terancam Hukuman Mati

- 20 Juli 2023, 03:46 WIB
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati /Uut

Polisi juga menerapkan pasal lainnya, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, yungto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun.

 

Kemudian WL dan RD juga dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian RTA diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Redho Tri Agustian Tewas Akibat Aktivitas Seksual LGBT Berlebihan 

Penggunaan pasal 340 KUHP di atas karena setelah penggeledahan polisi menemukan benda-benda yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

 

“Benda-benda yang diambil dari kamar kos yang kemudian menjadi barang bukti antara lain pisau, pacul kecil, meja talenan, tali penjerat, panci, kompor gas beserta tabung gas yang masih isi, kantong plastik untuk membungkus daging potongan,” katanya

 

Dengan temuan alat bukti tersebut polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana pada sangkaan yang pertama.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Tertangkap karena Laporan Orang Hilang Saudaranya 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah