Penyerobotan Tanah Kas Desa Marak, DPRD DIY Prihatin

- 19 Juli 2023, 15:11 WIB
Eko Suwanto, prihatin maraknya penyerobotan tanah kas desa di DIY
Eko Suwanto, prihatin maraknya penyerobotan tanah kas desa di DIY /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Maraknya penyerobotan tanah kas desa (TKD) di DIY belakangan ini membuat Komisi A DPRD DIY merasa prihatin.

 

Kadis pertanahan danTata Ruang DIY, Krido Suprayitno, yang mestinya jadi palang pintu terdepan dalam menghadap masalah itu justru ditangkap Kejaksaan dan dijebloskan ke penjara.

 

Menyikapi masalah itu, ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendukung proses hukum oleh kejaksaan untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka 

Eko menegaskan sikapnyal tersebut sebagai respon atas langkah Kejati yang menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus TKD.

 

“Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan memberikan dukungan penegakkan hukum pada kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY.”  

 

“Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY menaati dan melaksanakan peraturan yang ada soal TKD,” kata Eko, Rabu (19/7/23) di Yogyakarta.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY 

Berkaitan dengan adanya proses hukum yang kini dijalankan aparatur kejaksaan, Eko merekomendasikan sejumlah hal agar instansi terkait tetap lancer dalam melaksanakan tugas.

 

Diantaranya, “Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa harap tetap menjalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh mengganggu pelayanan  publik kepada masyarakat,” katanya.

 

Eko juga berharap agar Pemda DIY segera merumuskan prosedur sederhana proses perijinan dan ketentuan memanfaatkan tanah kas desa yang lebih rinci dan detail.

Baca Juga: Satpol PP Segel 3 Perumahan di Sleman, Penghuni Tetap Bertahan 

Selain itu, mereka harus membentuk gugus tugas dari provinsi hingga tingkat camat dan lurah, termasuk kejelasan alur perijinan, syarat ijin pemanfaatan TKD, dan transparansi proses perijinan yang bisa diakses semua orang.

 

Menurut Eko, perlu ada penyempurnaan Pergub untuk memberikan kepastian tentang lama pengurusan izin dan siapa yang bertanggung jawab pada TKD.***

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah