Menko PMK Muhajir : Polemik Al Zaytun adalah Kasus Individu, bukan Lembaga

- 19 Juli 2023, 09:09 WIB
Masalah di Al Zaytun bukan soal lembaganya, kata Muhadjir, tapi karena orangnya
Masalah di Al Zaytun bukan soal lembaganya, kata Muhadjir, tapi karena orangnya /www.al-zaytun.sch.id

Muhadjir juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah. "Institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya dan berbagai macam usaha di situ. Tidak boleh terhambat karena adanya seseorang yang terkena kasus itu," katanya.

 

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, Al Zaytun harus ditangani secara serius. Ia menjelaskan, dalam kasus ini pemerintah berfokus pada tiga hal. Mulai dari laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.

Baca Juga: Kementrian PPPA : 14,5 Juta Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual 

“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.

 

Terkait dugaan uang pencucian, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemerintah juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.

 

"Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyingkapan)," ujarnya.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah