Dijelaskan Irwandhy, Pierre Gruno dilaporkan korban dengan Pasal 351 KUHP pada Sabtu 1 Juli 2023.
"Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang