1. RUU Kesehatan menghapus Anggaran Wajib Minimal (Mandatory Spending) dari APBN untuk sektor Kesehatan.
2. RUU dibahas sangat tergesa-gesa, dan mengakibatkan makna partisipasi (meaningful participacy) tidak terpenuhi.
3. 101 ketentuan didalam UU akan diatur melalui PP yang mengakibatkan over regulasi.
4. Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 58 dari UU Karantina Kesehatan dihapuskan, negara melepas tanggung jawab kepada rakyatnya dalam kondisi wabah, dengan dihapusnya Pasal-pasal tersebut.
Baca Juga: Tips Kesehatan! Ternyata Ini Beberapa Khasiat Madu Jos Ciamis, Nomor 4 Atasi Berbagai Masalah Pria
Sementara itu, fraksi Partai Demokrat membuat 3 catatan penting dalam rapat pemberian pendapat akhir:
1. Fraksi Partai Demokrat tetap pada komitmen memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan, berbanding terbalik dengan keputusan untuk menghapus Mandatory Spending.
2. Digalakan investasi pada sektor kesehatan melalui UU, menurut fraksi Demokrat terindikasi akan terjadinya liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang yang berlebihan. UU Kesehatan yang terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentu tidak baik.
3. Fraksi Demokrat berpendapat, pembentukan UU harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU No. 13/Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pembahasan UU ini dianggap kurang memberikan ruang dan waktu, terkesan terburu-buru.***