RUU Kesehatan Tetap Disahkan, Berikut Poin-Poin Penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat

- 12 Juli 2023, 16:22 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan UU Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan UU Kesehatan. / tangkap layar YouTube @DPR RI

JURNAL SOREANG - RUU Kesehatan telah resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung, Selasa, 11 Juli 2023.

Pemerintah mengklaim pengesahan UU Kesehatan semata-mata untuk memajukan kesehatan masyarakat, dan mengupayakan pelayanan kesehatan yang terbaik, sehingga citra bangsa Indonesia dimata dunia semakin baik.

Namun pengesahan UU Kesehatan diiringi dengan penolakan dari Dokter dan Nakes, yang berlangsung sejak berbulan-bulan lalu, aktif menggelar aksi damai menyuarakan agar pembahasan oleh pemerintah tentang UU ini tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Piala Dunia! Presiden Jokowi Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, ini Respon Kang DS

Hingga pada hari RUU disahkan gelombang protes dari nakes pun terjadi diluar Gedung DPR.

Sebagai informasi, mayoritas fraksi menyetujui UU Kesehatan disahkan terdiri dari fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP. Sementara 2 fraksi lainnya Demokrat dan PKS konsisten menolak.

Berikut ini Poin-Poin alasan penolakan dari PKS dan Demokrat:

Dilansir dari sumber akun media sosial Fraksi PKS, terdapat 4 alasan penolakan:

Baca Juga: Tes IQ : Buktikan Anda Cerdas Dengan Menemukan Angka yang Hilang pada Tabel, Dalam Waktu 15 Detik

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x