Curhat Tetangga Tak Punya Adab, Sengaja Stel Musik Kencang Bagaimana Pandangan Hukumnya?

- 11 Juli 2023, 15:31 WIB
Viral di Twitter tetangga kerap kali menyalakan musik volume kencang.
Viral di Twitter tetangga kerap kali menyalakan musik volume kencang. /tangkap layar Twitter @curhattetangga

Bagaimana sebenarnya pandangan hukum mengenai adab bertetangga?

Pandangan hukum bertetangga dapat dilihat dari 3 aspek hukum perdata, pidana dan hukum Islam.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Indramayu yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Sekolah,Salah Satunya Pulau Biawak

Dalam hukum perdata, perbuatan mendengarkan musik memang berhak dilakukan oleh siapa saja, namun dalam kasus yang diuraikan secara gamblang oleh sumber @curhattetangga, perbuatan ini termasuk perbuatan melawan hukum, karena melanggar hak orang lain yaitu ketertiban bersama, bertentangan dengan norma kesusilaan dan asas kepatutan.

Menilik kerugian yang dialami kelurga Rano sebagai tetangga yang terganggu ketentramannya saat beraktivitas atau beristirahat, dapat dituntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Hukum Pidana

Dari sudut pandang hukum pidana, mengganggu ketentraman lingkungan dengan hingar bingar musik atau berisik dari tetangga pada malam hari sehingga menimbulkan gangguan, diatur dalam Pasal 256 ayat (1) KUHP baru. Terancam hukuman pidana denda hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Beda dari Martabak Telor Biasanya, Martabak Telor ini Ditumpuk Cocok untuk Dimakan Rame-Rame

Atau hukuman dalam Pasal 503 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 3 hari. Ditambah hukuman alternatif lain apabila denda tidak dilaksanakan menurut Pasal 76 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan hukuman penjara pengganti minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun.

Dalam bertetangga hendaknya masyarakat mengedepankan adab seperti yang diajarkan didalam agama, bahwa didalam HR Muslim juga disebutkan: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya." ***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: twitter @curhattetangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x