JURNAL SOREANG - Sebuah akun twitter bernama @curhattetangga mengunggah beberapa keluhan saat tetangga didepan rumahnya bersikap tidak bijaksana memutar musik dan karaoke dengan volume kencang.
Pemilik akun twitter tersebut mencantumkan nama Rano pada profilnya, Rano menceritakan kronologi sampai berkasus dengan tetangganya tersebut dimulai pada bulan September 2020, saat diterapkan WFH karena pandemi Covid-19.
"Kira2 bagaimana ya kalau kita punya tetangga stel musik kencang begini? Apakah ada yang bisa kasih solusi? Terima kasih.
Sejauh ini saya sudah:
1. Ngomong baik2 bersama pak RT
2. Lapor ke @DKIJakarta." Tulis Rano dengan menyertakan video CCTV yang memperlihatkan suasana rumah tetangganya yang menyalakan musik terdengar hingga kemana-mana.
Penelusuran Tim Jurnal Soreang, pada time line unggahan Twitter @curhattetangga, keluhan serupa diunggah nyaris setiap waktu terjadi. Unggahan viral tersebut sudah ditonton sebanyak 1.5juta kali, dan menuai respons geram dari netizen.
Saat berusaha menegur bersama pihak RT setempat, ayah dari pemilik akun tersebut justru dipukul, kemudian memilih membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Bahu Sering Pegal? Inilah Gerakan Peregangan dan Penguatan Otot Bahu
Meskipun telah dilakukan penahanan selama 6 bulan, karena sang tetangga dijerat pasal 170 KUHP delik kejahatan terhadap ketertiban umum, dalam hal ini pengeroyokan kepada ayah Rano. Sang tetangga ternyata tidak kapok dan masih mengulangi tindakan menyalakan musik dengan volume kencang, hingga sering menyindir Rano yang kerap mem viralkan peristiwa ini.