JURNAL SOREANG – Nasir Djamil, seorang anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan untuk menggabungkan pengawasan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan peradilan dalam satu entitas yang sama.
“Nah, kami ingin sebenarnya yang mengawasi kepolisian, yang mengawasi kejaksaan, yang mengawasi peradilan itu satu atap,” ujar Nasir Djamil usai dikutip pada laman antaranews.com Senin, 03 Juli 2023.
Menurut Nasir, dengan penyatuan tersebut, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dapat terintegrasi dengan baik. Bagi Nasir, pengawasan tersebut penting untuk memastikan keberadaan integritas yang tinggi di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Itu yang dulu pernah kami lakukan, tetapi kemudian itu terhenti di Komisi III DPR,” ujar nasir
Nasir menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) tidak memenuhi syarat sebagai pengawas yang ideal bagi Polri dan Kejaksaan.
Sebaliknya, Komisi Yudisial (KY), yang bertanggung jawab atas pengawasan di bidang peradilan, telah diatur dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan.