Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Kesehatan berbunyi larangan, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi." dilanjutkan dengan sanksi yang tercantum didalam Pasal 194, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1 milyar."
Senada dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi perbuatan aborsi dalam Pasal 346-348 yang ancaman hukumannya lebih berat yakni 4 sampai 15 tahun, karena secara eksplisit aborsi dianggap suatu tindakan kejahatan menghilangkan nyawa janin. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang