Heboh Rumah Aborsi di Kemayoran Gugurkan 50 Pasien, Begini Pandangan Hukumnya

- 2 Juli 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Pandangan Hukum aborsi ilegal.
Ilustrasi Pandangan Hukum aborsi ilegal. /Pixabay

Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Kesehatan berbunyi larangan, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi." dilanjutkan dengan sanksi yang tercantum didalam Pasal 194, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1 milyar."

Senada dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi perbuatan aborsi dalam Pasal 346-348 yang ancaman hukumannya lebih berat yakni 4 sampai 15 tahun, karena secara eksplisit aborsi dianggap suatu tindakan kejahatan menghilangkan nyawa janin. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x