Heboh Rumah Aborsi di Kemayoran Gugurkan 50 Pasien, Begini Pandangan Hukumnya

- 2 Juli 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Pandangan Hukum aborsi ilegal.
Ilustrasi Pandangan Hukum aborsi ilegal. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Penggerebekan rumah kontrakan yang disebut oleh kepolisian digunakan sebagai tempat praktek aborsi ilegal, beralamat di jalan Merah Delima Raya, Kemayoran Jakarta Pusat sangat menghebohkan warga sekitar dan publik media sosial.

Klinik aborsi ilegal yang mencurigakan, menurut warga bermula dari kerap kali didatangi wanita-wanita silih berganti yang masuk ke rumah tersebut. Sampai akhirnya terendus oleh Polres Jakarta Pusat dan dilakukan penggerebekan pada, Rabu, 28 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan hasil temuan kepolisian saat penggerebekan, pelaku aborsi melakukan serangkaian prosedur yang dimulai dengan menyedot janin menggunakan alat vakum, kemudian janin di buang ke kloset. Tak tanggung-tanggung dalam masa kontrak 1,5 bulan pelaku membuka praktek, sekitar 50 wanita telah menjadi pasien ditempat praktek aborsi tersebut.

Baca Juga: STOP Bawa Handphone ke Toilet, Ini Efek Buruk yang Mungkin Akan Terjadi

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, tarif yang diminta pelaku dari satu orang pasien berkisar Rp2,5-8 Juta disesuaikan dengan usia janin.

Untuk diketahui, Indonesia sebagai negara hukum memiliki dasar hukum yang mengatur tindakan aborsi, atau proses pengeluaran janin dengan kesengajaan. Tindakan yang lebih dikenal dengan sebutan menggugurkan kandungan ini sebenarnya diatur didalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Menggugurkan kandungan dengan alasan medis merupakan tindakan yang diperbolehkan, tentunya dengan syarat yang ketat dan atas pertimbangan dari pihak berwenang yang menangani dan mengerti kondisi ibu hamil. Sedangkan bagi aborsi ilegal tentu saja memiliki konsekuensi hukum pidana.

Baca Juga: Perekonomian! Dorong Peningkatan dan Pengembangan Produk Ekspor, Ini yang Dilakukan Kang DS

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x