Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara. ”Rokok illegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang tidak ada cukainya, atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini juga bisa merugikan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini tidak bisa dilihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom
Tidak sama dengan tahun sebelumnya yang hanya penyitaan, tim Satpol PP juga mendenda penjual rokok illegal yang tidak jera. “Harapannya, penjual menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Madu.
Rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Mentri Keuangan nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Besaran denda itu dihitung dari harga rokok per batang. “Denda maksimalnya 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata Pamadi, petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bergabung dalam operasi ini.
Baca Juga: Bentrok di Yogya, Polisi Amankan 352 Orang dan 138 Motor