Rokok Ilegal Merk Smith dan Luffman Beredar di Sleman

- 25 Juni 2023, 05:20 WIB
Petugas dari Satpol PP Sleman sita rokok ilegal
Petugas dari Satpol PP Sleman sita rokok ilegal /Uut

Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara, dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok.

 

Sebagai comtoh, jika HJE per batang rokok Rp 1.500 maka cukai pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang adalah 40 % x Rp 1.500 = Rp 600.

 

Dalam operasi penertiban kali ini, selain menyita 380 batang rokok Smith dan Luffman, tim BKCHT juga mendenda penjualnya senilai Rp 811.000 yang langsung dibayar di tempat.

Baca Juga: Polda DIY Tempatkan Polisi RW di 1.212 Padukuhan di Sleman 

Dengan denda sebesar itu diharapkan dapat memberi efek jera baik bagi penjual  maupun agen rokok ilegal. “Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok illegal dari hilirnya,” kata Pamadi. ***

 

*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Satpol PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x