Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara, dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok.
Sebagai comtoh, jika HJE per batang rokok Rp 1.500 maka cukai pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang adalah 40 % x Rp 1.500 = Rp 600.
Dalam operasi penertiban kali ini, selain menyita 380 batang rokok Smith dan Luffman, tim BKCHT juga mendenda penjualnya senilai Rp 811.000 yang langsung dibayar di tempat.
Baca Juga: Polda DIY Tempatkan Polisi RW di 1.212 Padukuhan di Sleman
Dengan denda sebesar itu diharapkan dapat memberi efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. “Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok illegal dari hilirnya,” kata Pamadi. ***
*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang