JURNAL SOREANG - Ayah dari Cristalino David Ozora, yakni Jonathan Latumahina mengajukan surat permohonan ganti rugi atau restitusi terkait kasus penganiayaan senilai Rp52 miliar.
Namun, Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova mengatakan, total restitusi terhadap korban seharusnya jauh lebih besar dari yang diajukan Jonathan.
Hal tersebut disampaikan Jova saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.
Jova menyebut, total restitusi sewajarnya sebesar Rp120 miliar dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.
"Tim menilai, angka kewajarannya sebesar Rp118 miliar 104 juta sekian," tutur Jova dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.
"Rp118 miliar sekian itu, angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar, Bagaimana Aturan PPDB Tahap Dua?