Saksi LPSK di Sidang Mario-Shane Nilai Keluarga David Wajarnya Minta Ganti Rugi Rp120 Miliar, Kenapa?

- 21 Juni 2023, 17:20 WIB
Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebut, nilai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora sebesar Rp52 miliar.
Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebut, nilai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora sebesar Rp52 miliar. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebut, nilai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora sebesar Rp52 miliar.

Namun menurut Jova, total perhitungan restitusi yang diwajarkan oleh LPSK nilainya jauh lebih tinggi dari permohonan yang diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

Hal tersebut disampaikan Jova saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar, Bagaimana Aturan PPDB Tahap Dua?

"Total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030," ucap Jova dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

Jova menjelaskan, nilai tersebut diperhitungkan berdasarkan data dukungan dari permohonan Jonathan.

Ditambahkannya, ada tiga komponen dalam data tersebut, yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, biaya perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dialami David.

Baca Juga: Kejuaraan Eropa U-21 : Ukraina Diramal akan Seri 1-1 Lawan Kroasia, Vidovic Cetak Gol ?     

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x