Saksi LPSK di Sidang Mario-Shane Nilai Keluarga David Wajarnya Minta Ganti Rugi Rp120 Miliar, Kenapa?

- 21 Juni 2023, 17:20 WIB
Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebut, nilai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora sebesar Rp52 miliar.
Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebut, nilai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora sebesar Rp52 miliar. /PMJ News

"Dari permohonan itu, kemudian kami mengelompokkan sesuai dengan komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di Undang-Undang," bebernya.

Dari perhitungan yang diperoleh, lanjut Jova, untuk komponen ganti rugi atas kehilangan, LPSK menilai sebesar Rp18.162.000.

Sementara komponen penggantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1.315.660.000.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Rendy Kjaernett, Pemain FTV Diduga Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, Adik Raffi Ahmad

Sedangkan yang terbesar adalah ganti rugi biaya penderitaan David senilai Rp118 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x