"Dari permohonan itu, kemudian kami mengelompokkan sesuai dengan komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di Undang-Undang," bebernya.
Dari perhitungan yang diperoleh, lanjut Jova, untuk komponen ganti rugi atas kehilangan, LPSK menilai sebesar Rp18.162.000.
Sementara komponen penggantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1.315.660.000.
Sedangkan yang terbesar adalah ganti rugi biaya penderitaan David senilai Rp118 miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang