Simak! Kode Etik Jurnalistik yang Masih Banyak Dilanggar Penulis pada Media Online

- 19 Juni 2023, 18:03 WIB
Gambar ilustrasi penulis media online masih banyak melanggar kaidah KEJ.
Gambar ilustrasi penulis media online masih banyak melanggar kaidah KEJ. /Pexels

Menurut Dewan pers, berita yang terlalu vulgar yang menggambarkan saat pelaku melakukan kejahatan susila terhadap korban, dapat menambah trauma dan penderitaan bagi korban

Hal itu bisa melanggar KEJ pasal 2, diantaranya Wartawan Indonesia harus menghormati hak privasi, dan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto maupun suara.

Ketidaktahuan maupun ketidakperdulian penulis akan Kode Etik Jurnalistik, secara tak langsung sudah membuat korban bisa dikucilkan bahkan dipergunjingkan orang termasuk teman atau tetangganya sendiri.

Baca Juga: Selain Obesitas, Inilah 4 Dampak Buruk Sering Makan Junk Food Bagi Kesehatan , Apa Saja ya?

Hal ini semestinya bisa menjadi pembelajaran bagi wartawan atau penulis walaupun pada dasarnya mengungkapkan kebenaran secara hakiki, tapi dampak dari tulisannya itu akan menyebabkan kerugian bagi seseorang.

Sementara KEJ sendiri yang mengatur perihal tersebut, seolah diabaikan hanya untuk mengejar banyak jumlah viewer yang tak menyadari kalau prilakunya sudah melanggar UU ITE.

Perlu ada pemahaman bagi penulis untuk bisa mengindahkan KEJ dan menerapkannya dengan benar. Dengan menulis sesuai kaidah dan tidak menyebabkan kerugian, tentunya berorientasi dalam mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Diduga Pungut Biaya Administrasi Kependudukan, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan, Ini Respon Kadisdukcapil

Sikap hati-hati dan bijaksana dari penulis pun sangat diperlukan dalam menulis kasus yang sensitif, terutama kasus kejahatan susila yang melibatkan anak dibawah umur, agar media yang menaunginya pun dapat terhindar dari pelanggaran KEJ.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah