Simak! Kode Etik Jurnalistik yang Masih Banyak Dilanggar Penulis pada Media Online

- 19 Juni 2023, 18:03 WIB
Gambar ilustrasi penulis media online masih banyak melanggar kaidah KEJ.
Gambar ilustrasi penulis media online masih banyak melanggar kaidah KEJ. /Pexels

JURNAL SOREANG - Sepanjang tahun 2022, Dewan Pers telah mencatat sebanyak 691 kasus pelanggaran pers, diantaranya kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yang paling banyak dilakukan oleh media online sampai sekarang.

Contoh pelanggaran kode Etik Jurnalistik yang sering terjadi adalah tentang kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Simana media-media online masih sering kali menyebutkan nama korban, tempat tinggalnya, nama sekolahnya, nama orang tuanya bahkan nama sekolahnya, yang menyebabkan munculnya penekanan psikologis secara signifikan.

Baca Juga: Perlu Dititu! Gilang Dirga Gelar Lomba Adzan Hingga Tuai Pujian dari Warganet

Hal itu tentu telah melanggar kententuan yang tertuang pada Kode Etik Jurnalistik pasal 5 yang berbunyi.

"Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan".

Dalam penafsiran, 'identitas' adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Dan 'anak' adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Sesuai dengan asas moralitas, menurut Kode Etik Jurnalistik, masa depan anak-anak harus dilindungi.

Baca Juga: 5 Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Jika Anda Ingin Tetap Segar dan Bebas Bau Ketiak

Oleh karena itu, sebuah kasus yang melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai pelaku ataupun korban kejahatan susila, identitasnya harus dilindungi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah