Dilanjut 20 Juni 2023, JPU Bakal Hadirkan Anak AG di Persidangan Mario Dandy, Hakim Wajibkan Syarat Khusus Ini

- 19 Juni 2023, 14:56 WIB
Dilanjut 20 Juni 2023, JPU Bakal Hadirkan Anak AG di Persidangan Mario Dandy, Hakim Wajibkan Syarat Khusus Ini
Dilanjut 20 Juni 2023, JPU Bakal Hadirkan Anak AG di Persidangan Mario Dandy, Hakim Wajibkan Syarat Khusus Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dilanjutkan pada Selasa 20 Juni 2023.

Sidang yang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB itu beragendakan keterangan para saksi.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan nanti.

Baca Juga: Sudah Terakreditasi A! PPDB 2023: Inilah 22 Rekomendasi SMA dan MA Kabupaten Sleman

Mereka adalah Anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, dan Abdaned.

"Mohon izin, Yang Mulia. Yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.

Terkait hal ini, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mewajibkan jaksa menghadirkan pendamping untuk Anak AG.

Baca Juga: Membahayakan, Remaja Pelempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil Ditangkap

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x