JURNAL SOREANG - Saksi Abdul Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo berdalih menganiaya Cristalino David Ozora untuk memberikan hukuman.
Pasalnya, lanjut sekuriti Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan itu, David disebut Mario telah melecehkan adiknya.
Hal itu disampaikan Rasyid saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polsek Paseh Polresta Bandung Fasilitasi Keinginan Guru dan Pelajar Soal PKL
Mulanya, tutur Rasyid, ia datang ke lokasi setelah menerima telepon dari saksi Rudi Setiawan yang memberitahukan soal adanya keributan.
Setibanya di lokasi, ia melihat David sudah dalam posisi tengkurap di aspal dengan kondisi berlumuran darah.
Rasyid lantas bertanya kepada Mario apa yang sedang terjadi dan dijawabnya bahwa David sedang diberi hukuman.