KKP Hitung Kuota Penangkapan Ikan di Tiap Zona, Plt Direktur: Besaran Kuota Disusun Atas Data dan Proses

- 19 Juni 2023, 13:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka /Humas KKP

JURNAL SOREANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya," jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Juni 2023 kemarin.

Lebih lanjut kata, Agus, rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur, kuota menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai data dukungnya.

Baca Juga: PT KAI Tutup Perlintasan Liar Depok-Citayam Buntut Angkot Tertabrak KRL Hingga Ringsek

Di menambahkan, aturan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan.

Salah satu langkah strategis penerapan aturan ini dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT, ia pun meminta dukungan pemerintah daerah dalam implementasinya.

"Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dalam forum ini dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," imbuhnya.

Adapun kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal di bawah 12 mil laut, kuota industri di atas 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).

Baca Juga: Kualifikasi Euro Champ : Prancis Diprediksi akan Kalahkan Yunani 2-0, Mbappe Cetak Gol ?

Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan, di antaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x