Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa?

- 16 Juni 2023, 21:30 WIB
Kantor Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan Agung /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ucap Kuntadi dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Hanya 1 Jutaan! Itel A60S Murah Banget, Yuk Cek Kelebihan dan Kekurangannya

Atas penetapan status tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Muhammad Yusriski.

"Selanjutnya, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," tegasnya.

Kuntadi menjelaskan, Kejagung memanggil Muhammad Yusrizki hari ini untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 17 Juni 2023! Prioritaskan Waktu yang Berkualitas

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x