Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa?

- 16 Juni 2023, 21:30 WIB
Kantor Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan Agung /PMJ News

Setelah diperiksa, tambah Kuntadi, Muhammad Yusriski lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini, terdapat indikasi tindak pidana," beber Kuntadi.

Dengan adanya penambahan satu tersangka baru, maka total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi 8 orang.

Baca Juga: Diduga Cabuli Balita di Tangerang, Pria Lansia Ditetapkan Jadi Tersangka

Salah satu dari 8 tersangka tersebut adalah mantan Menkominfo yang juga seorang politikus, Johnny G Plate.

Berikut ini adalah daftar 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Libra, Scorpio, Sagitarius 17 Juni 2023! Potensi Romansa Yang Besar akan Menghampiri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah