Setelah diperiksa, tambah Kuntadi, Muhammad Yusriski lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini, terdapat indikasi tindak pidana," beber Kuntadi.
Dengan adanya penambahan satu tersangka baru, maka total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi 8 orang.
Baca Juga: Diduga Cabuli Balita di Tangerang, Pria Lansia Ditetapkan Jadi Tersangka
Salah satu dari 8 tersangka tersebut adalah mantan Menkominfo yang juga seorang politikus, Johnny G Plate.
Berikut ini adalah daftar 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.