JURNAL SOREANG - Istilah Money Laundering diartikan sebagai praktek membuat keuntungan seakan-akan berasal dari aktivitas A, padahal sebenarnya keuntungan tersebut berasa dari aktivitas B yang notabene melanggar hukum.
Pengertian lain menurut Pakar bernama Jeffrey Robinson, money laundering adalah suatu kejahatan agar asal usul uang yang "dicuci" Tjdak dapat diketahui atau dilacak oleh penegak hukum.
Kejahatan Money Laundering dikenal sejak tahun 1920 di Amerika, sebagai praktek kejahatan mafia yang secara sembunyi-sembunyi menjalankan bisnis perdagangan alkohol. Keuntungan bisnis alkohol itu kemudian disimpan dalam bentuk deposito.
Baca Juga: Berikut ini Adalah Jadwal PPDB 2023 SMPN di Kota Tangerang, Mulai Pendaftaran Hingga Daftar Ulang
Tokoh bos mafia yang terciduk melakukan praktek kejahatan money laundering adalah Al Capone, ia membangun tempat cuci pakaian sebagai kedok dari bisnis yang sebenernya. Alhasil keuntungan yang didepositokan di Bank tidak ada masalah.
Pada umumnya money laundering dilakukan dalam 3 modus berikut:
1. Penempatan Uang (placement)
Cara yang umum dilakukan pelaku dengan menempatkan uang hasil kejahatan di rekening fiktif atau meminjam nama orang atau perusahaan lain. Di Indonesia dana ilegal money laundering banyak diubah dengan cara membeli sejumlah benda bergerak dan tidak bergerak.
2. Pelapisan Uang (layering)
Agar tidak tampak mencurigakan dengan adanya transaksi bernilai besar sekaligus, dana ilegal dipecah menjadi beberapa transaksi. Pelapisan ini bertujuan untuk menyamarkan. Yang paling banyak dilakukan pelaku adalah memecah uang dengan menyimpannya di Bank yang tidak terjangkau, seperti Swiss dan Panama.
3. Penyatuan uang (integration/spin dry)
Uang ilegal yang sudah terlihat legal secara hukum, banyak dinikmati dengan dibelanjakan dan diinvestasikan ke bisnis lain yang sah atau digunakan kembali untuk membiayai sebuah tindak kejahatan.
Dasar Hukum
Peraturan yang dapat menjerat perbuatan money laundering diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3-10.
Bunyi salah satu hukum tindak pidana money laundering didalam Pasal 3 yaitu: Setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa lari ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang