Berkas kasus Tewasnya Seorang Warga Akibat Tertembak Senjata Api Polisi Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- 10 Juni 2023, 17:30 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat memantau pengamanan Operasi Ketupat 2023
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat memantau pengamanan Operasi Ketupat 2023 /dok Polda DIY/

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.

Baca Juga: Referensi PPDB Jateng 2023, 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Banjarnegara Menurut Versi LTMPT, Mana Saja?

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.

Baca Juga: Ingin Kendaraan Listrik Terhindar dari Kebakaran? Lakukan 6 Kiat Ini Menurut Pakar Otomotif

Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x