Berkas kasus Tewasnya Seorang Warga Akibat Tertembak Senjata Api Polisi Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- 10 Juni 2023, 17:30 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat memantau pengamanan Operasi Ketupat 2023
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat memantau pengamanan Operasi Ketupat 2023 /dok Polda DIY/

JURNAL SOREANG - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan berkas kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul dengan tersangka Briptu MK sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suwondo di Yogyakarta pada, Jumat 9 Juni 2023 kemarin.

Setelah berkas perkara diproses di kejaksaan, ia meyakini kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Horor! Sosok Hantu Sinden Penunggu Diskominfo Ciamis Ternyata Bernama Arumi, Simak Kisahnya

"Masih proses, mudah-mudahan segera lah, ini udah kita percepat semua. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," kata dia melanjutkan.

Sementara itu, terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, ujar Suwondo, bakal dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai.

"Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," ujar dia.

Menurut Suwondo, putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK.

Baca Juga: Polemik Revitalisasi, Ratusan Pedagang Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung Masih Enggan Direlokasi

"Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," kata dia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x