Sementara di lokasi kedua yakni Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 7 orang berhasil diselamatkan.
"Jadi secara keseluruhan, kami mengamankan ada 22 orang korban dari 2 TKP," imbuh Auliansyah.
Dalam pengungkapan ini, dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Daftar Kuota PPDB 2023 Kota Cimahi Jenjang SMP per Jalur Pendaftaran, Cek Jumlahnya di Sini!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Lawan Argentina, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Terkenal dengan Kekerasannya
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang