"Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," jelas Auliansyah.
Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait hal ini karena masih dilakukan pendalaman dan pengembangan dari pengungkapan kasus TPPO tersebut.
"Namun, kami belum bisa menyampaikan di sini karena memang ini baru kemarin dan tadi kami melakukan penindakan. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Kuota PPDB 2023 Jawa Barat per Sekolah, Lengkap Jenjang SMA, SMK dan SLB, Begini Langkahnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang