Selain Pasutri, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi

- 9 Juni 2023, 13:43 WIB
Selain Pasutri, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi
Selain Pasutri, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi memastikan bahwa selain pasangan suami istri (pasutri) yang telah ditangkap, masih ada sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pasutri yang ditangkap berinisial AG dan F.

Mereka, lanjutnya, berupaya mengirimkan 22 korban ke Arab Saudi secara ilegal untuk bekerja sebagai cleaning service dengan menggunakan visa ziarah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan

"Saya yakin, kami akan mendapatkan tersangka-tersangka lain dari selain daripada 2 orang tersangka yang sudah kami amankan," tutur Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Menurut Auliansyah, ada tersangka lain yang membantu pasutri tersebut untuk proses pengiriman korban ke Arab Saudi.

"Memang benar, tadi pertanyaan pertama bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri," bebernya.

Baca Juga: PPDB 2023 Tingkat SMA di Jabar: Berikut ini Adalah Alur Pendaftaran Jalur KETM, Ini Penjelasanya

"Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," jelas Auliansyah.

Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait hal ini karena masih dilakukan pendalaman dan pengembangan dari pengungkapan kasus TPPO tersebut.

"Namun, kami belum bisa menyampaikan di sini karena memang ini baru kemarin dan tadi kami melakukan penindakan. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Kuota PPDB 2023 Jawa Barat per Sekolah, Lengkap Jenjang SMA, SMK dan SLB, Begini Langkahnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah