Gerebek 9 Gudang di Jawa Timur, Polisi Amankan Hampir 40 Ribu Botol Oli Palsu: 5 Orang Jadi Tersangka

- 9 Juni 2023, 04:35 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. /PMJ News

Selanjutnya, Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 Baca Juga: Rebecca Klopper dan Kuasa Hukum Bakal Dipanggil Polisi Soal Penyebaran Video Syur 47 Detik

Serta Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x