JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan lokasi kasus oli palsu tersebut terjadi pada Rabu 25 Mei 2023 lalu.
Hersadwi menyebut, pihaknya menggerebek 9 gudang, dimana 7 gudang berada di Gresik dan 2 lainnya berlokasi di Sidoarjo.
"Adapun lokasi atau TKP, ini ada di 9 gudang. Yang pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur," ucap Hersadwi dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
"Kemudian 1 gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Sedangkan 2 gudang lainnya berada di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada
Dalam pengungkapan tersebut, tambah Hersadwi, pihaknya menangkap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya masing-masing berinisial AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, dan AL alias TOM serta AW alias JERRY yang berperan di bagian operasional.
Barang bukti yang diamankan yakni 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan kemasan merek terkenal dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.
Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya
Selain itu, 1.203 botol oli mesin mobil berlabel merek terkenal dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar juga turut diamankan.
Pihaknya juga menyita 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Simak! Ingin Tahu Efek Negatif dan Positif dari Minum Kopi, Berikut Penjelasan Dr Zaidul Akbar
Selanjutnya, Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Rebecca Klopper dan Kuasa Hukum Bakal Dipanggil Polisi Soal Penyebaran Video Syur 47 Detik
Serta Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang