Gerebek 9 Gudang di Jawa Timur, Polisi Amankan Hampir 40 Ribu Botol Oli Palsu: 5 Orang Jadi Tersangka

- 9 Juni 2023, 04:35 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. /PMJ News

Dalam pengungkapan tersebut, tambah Hersadwi, pihaknya menangkap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya masing-masing berinisial AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, dan AL alias TOM serta AW alias JERRY yang berperan di bagian operasional.

Barang bukti yang diamankan yakni 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan kemasan merek terkenal dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.

Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya

Selain itu, 1.203 botol oli mesin mobil berlabel merek terkenal dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar juga turut diamankan.

Pihaknya juga menyita 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Simak! Ingin Tahu Efek Negatif dan Positif dari Minum Kopi, Berikut Penjelasan Dr Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x