JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan lokasi kasus oli palsu tersebut terjadi pada Rabu 25 Mei 2023 lalu.
Hersadwi menyebut, pihaknya menggerebek 9 gudang, dimana 7 gudang berada di Gresik dan 2 lainnya berlokasi di Sidoarjo.
"Adapun lokasi atau TKP, ini ada di 9 gudang. Yang pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur," ucap Hersadwi dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
"Kemudian 1 gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Sedangkan 2 gudang lainnya berada di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada