Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023

- 8 Juni 2023, 13:48 WIB
Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023
Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023 /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai terhadap puluhan masyarakat Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao nampaknya telah berkurang sedikit.

Pasalnya, pada rabu 7 Juni 2023 kemarin, telah dilakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap dua yang berlangsung di Kantor Desa Posi Posi.

Awalnya sekira tahun 2018 lalu, Pemkab Morotai melakukan pembuatan badan jalan lingkar Pulau Rao yang berakibatkan ratusan tanaman warga desa setempat terkena dampak gusuran.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bandung Gencar Operasi Pekat: Ribuan Obat Terlarang dan Botol Miras Disita

Namun hingga awal tahun 2022, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman tidak dilakukan oleh Pemkab Morotai.

Alhasilnya puluhan warga Desa Posi Posi memberikan Kuasa Khusus kepada dua Pengacara jebolan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yakni Adv. Veynrich T.E Merek, S.H. dan Adv. Darmin Wairo, S.H.

Setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus dari warga Posi-Posi, Pemkab Morotai akhirnya pada akhir tahun 2022 melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap satu sebesar Rp.100.199.600 dan tahap dua (rabu, 07/06_red) senilai Rp.50.281.925.

"Iya, untuk Ganti Rugi Tanaman warga Desa Posi-Posi, telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama akhir tahun lalu 100 juta dan kemarin kami berikan sendiri kepada 49 warga pemilik tanaman totalnya 50 Juta," tutur Endi sapaan akrab Adv. Veynrich Merek.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x