Menurutnya, pembayaran Ganti Rugi Tanaman meski sudah kedua kalinya namun belum mencapai 50 persen dari total tanaman yang wajib di bayar Pemkab Morotai.
"Ganti Rugi Tanaman yang wajib di bayar totalnya senilai Rp.494.255.500. Sementara Pemkab Morotai baru membayar tahap satu rp.100.199.600 dan tahap dua rp.50.281.925, maka tersisa yang belum terbayarkan yakni sebesar Rp. 343.773.975," ungkapnya
Tentunya dalam hal ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telah merespon baik aspirasi kami semenjak persoalan ini diberi kuasa kepada kami.
Ganti Rugi Tanaman yang sudah cukup lama membeku kini mulai terbayarkan secara bertahap.
Diselah itu, Adv. Darmin Wairo menjelaskan bahwa, mewakili 49 warga Desa Posi Posi, kami berharap Pemkab Morotai lebih memprioritaskan hak masyarakat yang sudah sangat lama terbiarkan.
"Artinya, harapan kami semoga Pemkab Morotai dapat mamasukan sisa anggaran tanaman warga Desa Posi Posi dalam penetapan APBD-P sehingga di tahun 2023 ini Ganti Rugi Tanaman 49 Warga Desa Posi Posi dapat terlunaskan," ujar Darmin
Ia juga berkomitmen, pihaknya bersama Rekan Advokat akan terus melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pemkab Morotai hingga Ganti Rugi Tanaman dapat dilunasi.***