Konsultasi Hukum: Mengapa Persidangan Sangat Lama? Begini Proses Perkara Pidana dari Meja Pertama

- 2 Juni 2023, 15:58 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan /layar tangkap web kejari.bandung.go.id

JURNAL SOREANG - Peradilan adalah sebuah proses hukum yang berlangsung di Pengadilan. Lingkungan Peradilan di Indonesia memiliki beberapa ragam berdasarkan tempat dan ruang lingkupnya, seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer.

Peradilan Umum

Menurut UU No 8 Tahun 2004, Pasal 4: peradilan umum berlaku untuk siapapun masyarakat yang mencari keadilan, pada umumnya keadilan dalam perkara pidana dan perdata.

Baca Juga: 5 Destinasi wisata Surabaya yang tidak Boleh terlewatkan dalam Daftar Perjalanan Anda

Peradilan Agama

Menurut UU No 3 Tahun 2006, Pasal 49: peradilan untuk orang-orang beragama islam menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh dan ekonomi syari'ah.

Peradilan TUN

Menurut UU No 9 Tahun 2004, Pasal 4 Jo Pasal 1 angka 10 UU No 51 Tahun 2009, peradilan untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara, seperti kepegawaian, perizinan, lingkungan hidup, badan hukum dan politik, kepala daerah, lembaga dan lain-lain.

Baca Juga: Pernah Berjaya Pada Masa! Inilah 2 Motor Bebek Klasik yang Bisa Dijadikan Koleksi

Peradilan Militer

Menurut UU No 31 Tahun 1997, Pasal 9: peradilam militer berlaku untuk mengadili seorang prajurit yang melakukan tindak pidanapidana.

Diantara semua jenis peradilan yang paling umum dihadapi masyarakat adalah peradilan terkait perkara pidana dan perdata. Namun dalam artikel ini terlebih dulu akan dibahas mengenai proses perkara pidana.

Perkara pidana dimulai ketika dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka, kemudian setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap akan memasuki proses penuntutan di persidangan.

Baca Juga: Cegah Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024, Polri Pantau Medsos: Pengguna Akun Palsu Dipastikan Tak Aman

Proses Perkara pada Meja Pertama Pengadilan

Dalam alur perkara, meja pertama adalah gerbang penerimaan berkas yang sudah lengkap.
Sebagai informasi untuk masyarakat, tersangka setelah ditangkap akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dalam jangka waktu tersebut akan diurus berkas yang berkaitan dengan perkara termasuk dipersiapkan surat dakwaanya.

Perlu diketahui pula, bahwa masa tahanan untuk kebutuhan penyidikan dapat diperpanjang menjadi 40 hari oleh kepolisian, ditambah dengan 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum apabila diperlukan.

Berkas yang dilimpahkan pada meja pertama termasuk sejumlah berkas registrasi barang bukti yang akan diajukan JPU ke muka persidangan.

Pada tahap ini kelengkapan berkas diperiksa oleh penerima perkara di meja pertama, proses ini lah yang biasanya menentukan cepat atau lambatnya proses hukum. Karena apabila terdapat kekurangan, JPU harus segera melengkapinya.

Baca Juga: 3 Weton Paling Sugih, Karena Akan Dihantam Badai Rezeki di Bulan Juni 2023 Kata Primbon Jawa

Baru setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara bisa didaftarkan dengan mencatat nomor perkara sesuai urutan pada buku registrasi. Ketua Pengadilan akan menunjuk 3 orang hakim dan 1 panitera pengganti yang bertugas dalam waktu 3 hari kerja.

Setelah hakim dan panitera ditentukan, berkas perkara akan diberikan untuk dipelajari terlebih dulu sampai selesai, baru ditentukan tanggal sidang pertama paling lambat 7 hari kerja setelah berkas dilimpahkan kepada para hakim.

Ketika Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama perlu proses 1 hari bagi JPU untuk mempersiapkan salinan berkas dan menghadirkan para pihak ke muka persidangan.

Baca Juga: Bejad! Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Melihat proses panjang tersebut, apalagi jika perkara pidana yang ditangani adalah perkara sulit, sangat wajar apabila waktu yang dibutuhkan penegak hukum sejak melakukan penangkapan sampai dengan persidangan sangat lama hingga berbulan-bulan lamanya. ***

 

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan
Foto: layar tangkap web kejari.bandung.go.id
Caption: ilustrasi persidangan

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x