"Ya, bisa. Dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana, menjadi tersangka lagi, bisa," terangnya.
Lebih jauh Karyoto menjelaskan bahwa bukan kepolisian yang dapat memutuskan tuntutan dua kasus tersebut untuk digabungkan menjadi satu, melainkan pihak kejaksaan.
"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa. Kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa. Kalau tuntutannya dijadikan satu, bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah kejaksaan membuka peluang itu," tutur Karyoto.
Baca Juga: Kapan Saja Hari Libur di Bulan Juni 2023? Cek Jadwalnya di sini
Ia menilai, hal ini lumrah terjadi dimana seorang terdakwa menghadapi beberapa tuntutan untuk kasus yang berbeda.
"Hal yang biasa lah. Misalnya dalam satu perkara, beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja. Tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang