Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

- 29 Mei 2023, 21:58 WIB
Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak AG membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus lain, yakni penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menekankan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.

Baca Juga: Kapan Saja Hari Libur di Bulan Juni 2023? Cek Jadwalnya di sini

"Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus," jelas Hengki dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Ia menambahkan, kasus dugaan pencabulan terhadap AG saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan.

Artinya, sambung Hengki, diyakini ada tindak pidana dalam laporan tersebut yang dilakukan oleh Mario Dandy sebagai terlapor.

Baca Juga: Liga Turki : Istanbulspor Diramal akan Kalah 1-2 dari Adana Demirspor, Ini Analisanya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x