Mario Dandy Dijerat Dua Kasus Berbeda, Polisi: Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka

- 29 Mei 2023, 22:10 WIB
Mario Dandy Dijerat Dua Kasus Berbeda, Polisi: Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka
Mario Dandy Dijerat Dua Kasus Berbeda, Polisi: Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka /PMJ News

JURNAL SOREANG - Saat ini, Mario Dandy Satriyo (20) tengah dijerat dengan dua kasus yang berbeda, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dan dugaan pencabulan terhadap Anak AG (15).

Kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy sudah masuk ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Alami Kecelakaan, Ini Kronologinya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut, Mario Dandy bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.

"Kalau yang satu masuk persidangan, bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka. Nanti sudah masuk kejaksaan ke pengadilan, sudah terdakwa," ucap Karyoto dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Bahkan, tambahnya, Mario Dandy bisa saja berstatus terpidana dan tersangka apabila kasus penganiayaan berat sudah diputus pengadilan, namun kasus dugaan pencabulan masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x