Sistem Pemilu Bocor! Mahfud MD Minta Polisi dan MK Selidiki Lebih Dalam

- 29 Mei 2023, 20:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD minta penyelidikan dugaan kebocoran informasi terkait putusan yang berkaitan dengan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Menkopolhukam Mahfud MD minta penyelidikan dugaan kebocoran informasi terkait putusan yang berkaitan dengan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg). /

 

JURNAL SOREANG - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), telah meminta kepada polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi terkait putusan yang berkaitan dengan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Mahfud mengatakan lewat akun twitter resminya @mohmahfudmd bahwa putusan MK yang belum dibacakan statusnya adalah rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.” Ujar Mahfud dikutip lewat akun twitter resminya @mohmahfudmd senin, 29 Mei 2023.

Mahfud meminta polisi untuk terus menyelidiki kasus tersebut, karena hal ini bisa menjadi spekulasi yang berujung fitnah.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Korban AG

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" tambahnya.

Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, bahkan menyatakan bahwa dia tidak berani meminta informasi tentang putusan yang belum diumumkan kepada MK. Dia juga menekankan kepada MK untuk mengidentifikasi pihak yang diduga membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Hidup Mujur Rezeki Makmur? Gus Mus, Rekan Mbah Moen Ungkap Amalan Penting Ini, Perbanyak Bacaannya!

Sebelumnya, Denny Indrayana, seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif yang akan mengadopsi kembali sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny dikutip dari akun Twitternya @dennyindranaya, Senin 29 Mei 2023.

Ia juga menambahkan pada cuitannya mengenai sumber informasi yang ia miliki tersebut, yang jelas mengatakan bahwa informasi itu bukan dari Hakim Konstitusi.

Baca Juga: 3 Desa Wisata yang Masih Berkembang di Gunung Kidul ini Raih Penghargaan ADWI

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.

Disisi lain, pada tanggal 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Nomor registrasi perkara yang terdaftar adalah 114/PUU-XX/2022.

Enam individu menjadi pemohon dalam perkara ini, yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: PPDB 2023 Jateng: Wilayah Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Karanganyar

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI secara tegas menyatakan penolakan terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup. Fraksi-fraksi yang menolak adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang menginginkan sistem pemilihan proporsional tertutup.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x