"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif yang akan mengadopsi kembali sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny dikutip dari akun Twitternya @dennyindranaya, Senin 29 Mei 2023.
Ia juga menambahkan pada cuitannya mengenai sumber informasi yang ia miliki tersebut, yang jelas mengatakan bahwa informasi itu bukan dari Hakim Konstitusi.
Baca Juga: 3 Desa Wisata yang Masih Berkembang di Gunung Kidul ini Raih Penghargaan ADWI
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.
Disisi lain, pada tanggal 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Nomor registrasi perkara yang terdaftar adalah 114/PUU-XX/2022.
Enam individu menjadi pemohon dalam perkara ini, yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: PPDB 2023 Jateng: Wilayah Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Karanganyar