Menkopolhukam Mahfud MD Minta Polisi Dan MK Mengusut Dugaan Kebocoran Informasi Soal Putusan Sistem Pemilu

- 29 Mei 2023, 15:00 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Menko Polhukam RI, Mahfud MD /Dok. Pikiran Rakyat

"Dibahas saja belum," ujar Fajar yang dilansir Jurnal Soreang dari Antara Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Cilengkrang, Polresta Bandung: Usia Korban 9 Hingga 16 Tahun

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,"ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Diakui ADWI dan Strategis, Rekomendasi 4 Desa Wisata Kulon Progo Yang Patut Dikunjungi

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x