JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksi tindak pidana pencabulan terhadap belasan santrinya.
Baca Juga: Diakui ADWI dan Strategis, Rekomendasi 4 Desa Wisata Kulon Progo Yang Patut Dikunjungi
Kasus ini, ungkapnya, sudah dilaporkan pada 17 Mei 2023 lalu dan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada 20 Mei 2023.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang datang atau mendatangi para muridnya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.
"Dan dari total korban itu sebanyak 12 orang dengan usia antara 9 tahun sampai 16 tahun," sambungnya.