Selain itu, tambahnya, penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Polri Masih Proses Izin Keramaian Konser Coldplay di Jakarta
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kunjungan ke CoE EARE di Cimahi, Dubes Prancis Antusias Pererat Kemitraan dengan Kemendikbudristek
Putra dari tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo itu terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang