Polisi Temukan Cukup Bukti, Kasus Pencabulan Anak AG oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan

- 27 Mei 2023, 20:45 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan polisi tersebut terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.

"Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Masih Proses Izin Keramaian Konser Coldplay di Jakarta

Peningkatan status laporan dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

Hengki mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana setelah melakukan gelar perkara.

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," beber Hengki.

Baca Juga: Kunjungan ke CoE EARE di Cimahi, Dubes Prancis Antusias Pererat Kemitraan dengan Kemendikbudristek

Selain itu, tambahnya, penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Polri Masih Proses Izin Keramaian Konser Coldplay di Jakarta

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 Baca Juga: Kunjungan ke CoE EARE di Cimahi, Dubes Prancis Antusias Pererat Kemitraan dengan Kemendikbudristek

Putra dari tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo itu terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x