JURNAL SOREANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
"Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Baca Juga: Polri Masih Proses Izin Keramaian Konser Coldplay di Jakarta
Peningkatan status laporan dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.
Hengki mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana setelah melakukan gelar perkara.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," beber Hengki.
Baca Juga: Kunjungan ke CoE EARE di Cimahi, Dubes Prancis Antusias Pererat Kemitraan dengan Kemendikbudristek