Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

- 27 Mei 2023, 20:03 WIB
Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Hal itu dilakukan agar berkas dakwaan kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan tersebut hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ligue 1 : Montpellier Diramal akan Menang atas Nice, Ini Prediksi Skornya Menurut Sports Mole

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Syarief menjelaskan, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Suga BTS Konser di ICE BSD Tangerang Selama 2 Hari, 1000 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x