JURNAL SOREANG - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan instruksi kepada jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terkait aliran dana peredaran narkoba untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
Ia menegaskan, aliran dana hasil transaksi gelap narkoba tersebut harus segera dipetakan secepat mungkin.
Tujuannya, ungkap Agus, adalah untuk mengantisipasi aliran dana tersebut agar tidak mengganggu proses Pemilu 2024.
Baca Juga: Siapa Zayyan? Intip Fakta Menarik Idol K-Pop Asal Indonesia yang Menjadi Member XODIAC
"Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," ucap Agus dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
"Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu," sambungnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional, adil, dan berintegritas.