Saat ini, keduanya sama-sama dalam kondisi yang tidak baik, dimana sang suami mengalami luka di bagian kelamin yang diremas istrinya.
Sedangkan sang istri mengalami luka di wajah lantaran dipukul suaminya untuk melepas remasan darinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, dugaan KDRT PB dan BB terjadi pada 26 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polisi: Sang Istri Tak Ditahan di Sel karena Kondisi Belum Stabil
Peristiwa ini berawal dari percekcokan hingga akhirnya suami tersinggung dan berujung keduanya mengalami penganiayaan.
"Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," ujar Yogen.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang