Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral terkait seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok.
Dalam unggahan tersebut, sang istri kemudian melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi bahwa baik suami maupun istri telah berstatus tersangka kasus KDRT karena sama-sama melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kunci Rezeki Makin Makmur dan Berkah setelah Menikah, Mbah Moen ajarkan doa singkat ini
Pihaknya kemudian memutuskan untuk menahan sang istri karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," beber Yogen.
Baca Juga: Kunci Rezeki Makin Makmur dan Berkah setelah Menikah, Mbah Moen ajarkan doa singkat ini
Ia menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir, PB tidak bersikap kooperatif sehingga polisi melakukan penahanan terhadapnya.***